Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Brigadir J, Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif di Polri

Skandal kasus Duren Tiga memperlihatkan masalah besar di tubuh Polri. Ibarat Polri dilanda gempa bermagnitudo 8 SR.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Janji Potong Kepala

Dua tahun terakhir institusi Polri didera berbagai kasus viral di masyarakat, mulai dari kasus rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kriminalisasi mural 404: Not Found mirip wajah Presiden Jokowi, kekerasan terhadap anak buah di Polres Nunukan, dan beberapa kasus lainnya.

Banyaknya kritikan masyarakat sebenarnya menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja polisi yang profesional dan manusiawi.

Kapolri Listyo menanggapi tingginya harapan masyarakat itu pada waktu menutup kegiatan Pendidikan Sespimti Polri Dikreg Ke-30, Sespimen Polri Dikreg Ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021), menyampaikan pidato yang fenomenal.

Kapolri berpesan kepada jajarannya untuk menjadi pemimpin yang mengayomi dan melayani bagi warga dan anggotanya. Dalam menjalankan tugas, tidak boleh mudah terpancing emosi, turun langsung ke lapangan, dan mampu menjadi teladan bagi semua pihak.

Saat itu, pidato Listyo pun viral yang mengutip peribahasa ‘Ikan Busuk Mulai dari Kepala’, dengan kata lain segala permasalahan internal di kepolisian dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berkomitmen memberikan penghargaan bagi personel yang menjalankan tugas dengan baik dan bekerja keras melayani masyarakat.

Namun, sebaliknya, akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, tidak ragu menindak tegas pimpinan yang tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak pada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong," ujar Listyo kala itu.

Masalah Besar Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, bahwa skandal kasus Duren Tiga memperlihatkan masalah besar di tubuh Polri. Diibaratkan Polri sedang dilanda gempa bermagnitudo 8 Skala Richter, saking besarnya dampak yang terjadi.

Masalah muncul karena ada aturan yang tidak dijalankan dengan benar, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri pada tanggal 16 Maret lalu. Tertuang pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9.

Selain memperlihatkan pengawasan internal, menurut dia, juga tidak akan pernah bisa maksimal. Apalagi, yang terlibat dalam kasus ini adalah pengawas internal Polri sendiri yakni Kadiv Propam beserta jajarannya.

Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelanggaran di internal Polri tidak bisa lagi dengan dalih perilaku oknum, tetapi kelompok yang terstruktur, sistematis dan masif di internal Polri.

Masif mengingat sampai saat ini ada 63 personel yang diperiksa dan 35 di antaranya sudah ditemukan bukti pelanggaran etik yang bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Terstruktur karena para personel yang melanggar terdiri lintas satuan dari berbagai struktur di Polri.

Sistematis karena ada upaya melakukan rekayasa menutupi kasus pembunuhan ini tentu tidak tiba-tiba dan dalih sudah melaksanakan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Halaman Selanjutnya
3 Aturan Dilanggar
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper