Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 1505 warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih mengatakan bahwa dari 1505 warga binaan 48 warga binaan dinyatakan bebas pada hari ini.
“Jumlah warga binaan Rutan Cipinang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 1438 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 67 orang dan 48 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini,” tutur Jaya Saragih di Rutan Cipinang, Rabu (17/8/2022).
Setelah memberikan remisi kepada warga binaan. Jaya Saragih memberikan sedikit wejangan kepada warga binaan agar tetap taat aturan dan berpilaku baik setelah mendapat remisi hari ini.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup dan kehidupan selanjutnya,” pungkasnya
Di sisi lain, Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso memeberikan wejangan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-77 RI.
Baca Juga
“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ujar Iwan Santoso.
Diketahui, pemberian remisi ini diselenggarakan setelah upacara bendera dalam memperingati HUT ke-77 RI. Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih, Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja, dan Danramil 01/Jtn Mayor Czi.Jarmadi.