Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Jakarta memberikan remisi kepada 2.615 narapida dan 63 di antaranya langsung bebas.
Remisi dan pembebasan sejumlah tahanan tersebut diberikan kepada para narapidana dalam rangka memperingati perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022.
Adapun dari 2.615 narapidana tersebut, 1.806 narapidana berasal dari Lapas Salemba.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan bahwa dari 1806 yang mendapat remisi terdapat 16 narapida langsung bebas.
“Ada 61 narapidana lain sebenarnya mereka bebas tapi karena ada subsidernya atau denda makanya mereka belum bisa bebas hari ini. Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan, jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," ucap Yosafat Rizanto dalam keterangan resmi, Rabu (17/8/2022).
Di sisi lain, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi mencapai 809 orang dan narapidana yang dapat remisi langsung bebas 47 narapidana.
Baca Juga
"Jumlah narapidana kita itu hanya 1.524, dari total itu ada 809 yang dapat remisi. Sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di rutan salemba," ucapnya.
Fonika mengatakan bahwa terdapat 54 persen narapidana yang dapat remisi pada hari kemerdekaan saat ini.
Sementara itu, sebanyak 762 narapidana mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 sampai 6 bulan potongan masa tahanan.
"Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," tutupnya.