Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena membantah klaim Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kesepakatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Belum ada kesepakatan seperti yang disampaikan tadi. Jadi belum ada kesepakatan. Belum ada yang disepakati oleh masing-masing fraksi," ungkap Idris kepada awak media di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2022).
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Bamsoet yang merupakan kader Golkar, mengklaim bahwa seluruh fraksi di MPR telah menyetujui PPHN.
"Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.
Idris menjelaskan rapat gabungan yang diselenggarakan pada 21 Juli 2022, hanya mendengar laporan terkait PPHN dari badan kajian. Dia menegaskan tidak ada kesepakatan seperti yang diklaim Bamsoet.
Dia menambahkan, MPR masih akan menggelar sidang paripurna khusus untuk mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi terhadap laporan badan kajian tersebut. Jika mayoritas setuju, sambungnya, maka akan dibentuk panitia ad hoc.
Baca Juga
"Nah, setelah panitia ad hoc itu dibentuk kemudian dilaksanakanlah proses sesuai dengan pasal 86 dan 87 tata tertib MPR ada tahapan satu, yang tingkat pertama, tingkat kedua, tingkat ketiga. Kemudian dilakukan pembahasan, barulah kemudian bisa disetujui," tegasnya.
Dengan demikian, Idris menegaskan bahwa proses pembahasan PPHN masih panjang, terlebih jika tidak semua fraksi di MPR setuju dengan subtansi PPHN.
Idris mengatakan fraksi Golkar tak akan setuju jika PPHN dihadirkan lewat amandemen UUD'45, Tap MPR, hingga konvensi ketatanegaraan atau yang diusulkan Bamsoet dalam pidatonya.
"Tadi disampaikan ada istilah konvensi ketatanegaraan. Jelas partai Golkar mengatakan ini perlu kita kaji betul-betul karena kita tidak mengenal konvensi ketatanegaraan dalam negara kita," ujar Idris.
Menurutnya, fraksi Golkar hanya akan mempertimbangkan PPHN jika diwujudkan melalui undang-undang. Meski begitu, pandangan resmi fraksi partai Golkar baru akan disampaikan pada rapat paripurna MPR mendatang.