Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan oknum polisi sewenang-wenang kepada masyarakat.
Adil sudah, masyarakat kini bukan hanya jadi objek namun juga bisa menjadi subjek pelaporan atas tindakan oknum polisi yang tidak mematuhi kode etik mereka.
Irjen Ferdy Sambo pernah menyosialisasikan sebuah peraturan yang membuat masyarakat bisa ambil tindakan jika terjadi pelanggaran aparat kepolisian.
Saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pernah menjelaskan tentang Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di antaranya mengatur empat hal etika polisi. Yaitu, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Jika aparat kepolisian melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dari Perpol tersebut, maka mereka bisa dikenai sanksi bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Baca Juga
Siapa yang bisa melaporkan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian tersebut? jawabannya adalah seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini tim Bisnis.com telah merangkum cara melaporkan polisi yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya:
1. Download sebuah aplikasi bernama Propam Presisi di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasinya dan buat PENGADUAN.
3. Lakukan verifikasi identitas, caranya dengan memasukkan NIK atau nomor KTP pada kolom yang disediakan, lalu lakukan swafoto. Kalau sudah, langsung tekan tombol 'Verifikasi'
4. Aplikasi ini menyebutkan jika identitas pelapor akan dilindungi dan dijaga secara hukum.
5. Lengkapi semua data identitas yang diminta.
6. Lengkapi kronologi aduan yang diajukan.
7. Terakhir, silakan unggah buktinya, bisa berupa foto atau dokumen dalam format JPEG / PDF.
8. Klik tombol kirim dan tunggu hasilnya.
Dalam Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan ada 7 hal terlarang bagi anggota polisi dalam etika kemasyarakatan, yaitu:
1. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
2. Mencari-cari kesalahan masyarakat
3. Menyebarluaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
4. Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
5. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
6 Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
7. Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
8. Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat
10. Bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.