Bisnis.com, SOLO - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidier Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) kemudian menyerukan agar semua tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dikenai Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus kematian Brigadir J.
Dari jumlah itu, ada sebelas orang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 11 personel tersebut yakni:
- Irjen Ferdy Sambo
- Brigadir Jenderal Polisi 2 personel
- Komisaris Besar Polisi (Kombes) 2
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel
- Komisaris Polisi (Kompol) 2 personel.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) 1 personel
Daftar personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi:
Bareskrim Polri
Baca Juga
- Perwira Menengah (Pamen) 1 personel
- Perwira Pertama (Pama) 1 personel
Divisi Propam Polri
- Pati 3 personel
- Pemen 8 personel
- Pama 4 personel
- Bintara 4 personel
- Tamtama 2 personel
Polda Metro Jaya
- Pamen 4 personel
- Pama 3 personel