Bisnis.com, SOLO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo untuk mengadakan razia sampah.
Razia sampah akan dilakukan di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Para pelaku pembuang sampah sembarang di sekitar jalan utama Solo ini akan mendapat sanksi dan denda yang cukup berat.
Inisiasi razia ini datang dari keluhan DLH yang menemukan banyaknya tumpukan sampah tak bertuan di jalan protokol.
Kepala Bidang Penanganan Gangguan Trantibum Satpol PP Kota Solo Mohamad Rudiyanto mengatakan, teknis razia sedang dibahas secara serius bersama DLH.
Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memetakan lokasi sekaligus menyiapkan operasi gabungan nantinya.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH dan dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan pemetaan lokasi mana saja untuk penertiban sampah. Nantinya kami lihat dulu titik lokasinya, setelah itu akan dilakukan operasi gabungan bersama dengan DLH,” jelasnya pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga
Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada mereka yang tertangkap razia buang sampah sembarangan, Satpol PP Solo akan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
Biasanya mulai dari pembinaan hingga langkah-langkah yang lebih tegas lainnya seperti dikenai sanksi dan denda.
Terancam hukuman penjara
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLH Solo Arthaty Mulatsih menceritakan adanya laporan dari para petugas penyapu jalan yang setiap pagi menemukan tumpukan sampah di pinggir jalan.
Menurutnya, razia bisa dilakukan dengan Satpol PP Kota Solo karena mereka memiliki dasar hukum untuk memberi sanksi para pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Ancaman kurungan pidana selama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta akan diterapkan para pelaku yang bandel membuang sampah sembarangan di Solo.
Ada dua dasar hukum bagi Satpol PP untuk menjaga kebersihan Kota Solo, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 9/2010 tentang tata cara dan penanganan kasus akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Kedua, Perda No 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perda itu tercantum hukuman atau ketentuan pidana pada Bab V Pasal 80 yakni kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.