Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Moeldoko Soal Kasus Brigadir J: Tuntaskan Secara Transparan

Moeldoko meminta kasus Brigadir J diungkap secara tuntas dan transparan, sesuai arahan Presiden Jokowi.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 08 Agustus 2022  |  15:01 WIB
Moeldoko Soal Kasus Brigadir J: Tuntaskan Secara Transparan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kasus Brigadir J diungkap secara tuntas dan transparan, sesuai arahan Presiden Jokowi. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara mengenai perkembangan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang memasuki babak baru. 

Moeldoko menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan kasus ini tetap diusut tuntas secara transparan.

"Intinya suaranya tidak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," katanya, dikutip melalui Youtube KompasTV, Senin (8/8/2022).

Dia pun berharap dengan transparansi dan diusut tuntasnya perkembangan kasus tersebut agar tidak menjadi isu yang berkembang secara tidak bertanggung jawab. 

"[Perlu diusut tuntas] agar tidak terjadi menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah Presiden seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, dia melanjutkan terkait dengan perbedaan pandangan antara Polri dan Komnas HAM, Moeldoko tetap meyakini Kapolri dengan Timsus yang kini bekerja sudah menjalankan perintah Jokowi.

"Kapolri sudah memedomani petunjuk presiden," pungkas Moeldoko.

Sekadar informasi, pada Minggu (7/8), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yaitu Brigadir RR alias Ricky Rizal sudah ditahan sebagai tersangka pasal pembunuhan perencana.

Di lain sisi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun melakukan mutasi 25 anggota yang dinilai tidak profesional menangani kasus Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer telah lebih dulu ditetaplan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Brigadir RR alias Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

moeldoko polisi tembak polisi polisi Bharada E Jokowi
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top