Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Dukung Pemanfaatan Tanaman Kratom sebagai Obat

Moeldoko menyampaikan bahwa Kratom memiliki tiga nilai dalam pemanfaatannya sebagai tanaman obat setelah sebelumnya dilarang BNN lantaran termasuk narkotika.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Kratom memiliki tiga nilai dalam pemanfaatannya sebagai tanaman obat setelah sebelumnya dilarang BNN lantaran termasuk narkotika / Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Kratom memiliki tiga nilai dalam pemanfaatannya sebagai tanaman obat setelah sebelumnya dilarang BNN lantaran termasuk narkotika / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa Kratom memiliki tiga nilai dalam pemanfaatannya sebagai tanaman obat.

"Ternyata kratom itu memiliki tiga nilai, pertama nilai kesehatan, berikutnya nilai ekonomi yang sangat besar, dan yang ketiga nilai lingkungan. Jadi, dipastikan kratom itu bisa menjadi lingkungan itu akan terjaga, justru tidak memiliki isu kerusakan lingkungan,” katanya dikutip melalui Youtube KompasTV, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selanjutnya Pemerintah akan melakukan riset lanjutan mengenai tanaman Kratom dengan melibatkan perguruan tinggi setempat dari Kalimantan Barat, antara periset dari Inggris dan Indonesia.

Riset juga akan dilakukan dengan berfokus untuk sisi lainnya, yaitu tata niaga dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait agar isu kratom yang terjadi di Amerika Serikat (AS) mengenai bakteri yang ada agar steril saat diekspor.

"Selain itu, dari sisi regulasi juga perlu adanya sebuah kesepakatan karena di Indonesia sendiri kratom juga masih dalam perdebatan. Walaupun saya sudah melakukan rapat bersama antara BPOM, BNN, dan Pemerintah Daerah," katanya.

Kendati demikian, Moeldoko menekankan bahwa kratom memiliki pengaruh yang sangat besar atas keberlangsungan masyarakat lokal, sebab masyarakat sangat bergantung terhadap tanaman tropis tersebut.

"Masyarakat di sana [yang bergantung] dari kratom itu ratusan ribu [orang] yang tergantung dengan itu. Jadi yang diperlukan ke depan adalah bagaimana adanya apa itu sebuah regulasi yang memastikan bahwa kratom menjadi sebuah komoditas yang dapat diatur dengan baik," ungkap Moeldoko. 

Dia melanjutkan, meskipun ada pandangan Dari BNN bahwa Kratom masuk dalam kategori psikotropika, tapi dilanjutkannya dari peneliti dari Inggris yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut.

"Kami sedang minta data dari United State untuk mengonfirmasi agar tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan terus-menerus maka perlu ada kepastian tentang itu [kratom]," tandas Moeldoko.

Dilansir dari laman BNN, sejak beberapa tahun terakhir tanaman ini banyak diperbincangkan, bahkan juga menimbulkan kegamangan. Pasalnya, BNN menyatakan bahwa Kratom mengandung zat adiktif narkotika golongan I. 

Adapun, tanaman kratom dapat tumbuh hingga 4 sampai 16 meter, namun biasanya dipertahankan sekitar 1,5 – 2 meter untuk memudahkan saat memetik daunnya.

Tanaman ini sejak lama digunakan untuk meredakan rasa sakit dan mengatasi kelelahan. 

Data Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Kapuas Hulu (2020) menyebutkan di Kapuas Hulu terdapat 18.120 petani kratom dengan luas lahan 11.225 hektare yang tersebar di 22 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper