Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Kratom, Dibudidayakan Petani, Dicekal Polisi

Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh), yang juga menaungi petani kratom, menekankan bahwa sampai saat ini kratom tidak tergolong tanaman yang ilegal.
 Seorang warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa) di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019). Sejak beberapa bulan terakhir harga jual daun kratom naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram seiring meningkatnya permintaan untuk pembuatan obat tradisional./Antara-Syifa Yulinnas
Seorang warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa) di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019). Sejak beberapa bulan terakhir harga jual daun kratom naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram seiring meningkatnya permintaan untuk pembuatan obat tradisional./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, KAPUAS HULU — Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh), yang juga menaungi petani kratom, menekankan bahwa sampai saat ini kratom tidak tergolong tanaman yang ilegal menyusul kontroversi mengenai legalitas penggunaan daun tumbuhan jenis Mitragyna speciosa itu.

"Kratom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat-obatan," kata Ketua Koprabuh Yohanis Walean usai menghadiri pelantikan pengurus Koprabuh Hayati Borneo di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom.

"Tanaman kratom sangat bermanfaat, memiliki nilai ekspor dan dibeli oleh negara luar dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom," katanya.

"Koprabuh akan menyosialisasikan dengan cepat, Koprabuh dari pusat, provinsi, dan kabupaten hingga tingkat kecamatan, bahwa kratom itu tidak dilarang," ia menambahkan.

"Kratom bukanlah sesuatu yang ilegal dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," ia melanjutkan.

Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga di daerah seperti Kapuas Hulu.

Daun kratom digunakan sebagai obat di Kalimantan dan wilayah Asia Tenggara lainnya. Daun kratom diyakini bisa membantu mengurangi rasa sakit dan mengatasi kelelahan. Namun ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan kratom secara rutin bisa menimbulkan adiksi.

Badan Narkotika Nasional sudah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I karena menilai daun tumbuhan itu bisa menimbulkan efek seperti psikotropika.

Kontroversi Kratom, Dibudidayakan Petani, Dicekal Polisi

Seorang warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa) di kawasan Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lam Balek, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/10/2019). Sejak beberapa bulan terakhir harga jual daun kratom naik dari Rp 8.000 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram seiring meningkatnya permintaan untuk pembuatan obat tradisional./Antara-Syifa

Dicekal Polisi

Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso yang hendak dikirim ke luar negeri.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.

Dia menjelaskan, diamankannya dua truk bermuatan daun kratom yang mengandung bahan seperti obat penenang itu, saat anggota polisi melakukan kegiatan di malam hari melihat muatan dua truk tersebut melebihi kapasitas.

Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.

Dengan temuan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom tersebut.

"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya. Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, guna menunggu proses selanjutnya.

Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui wilayah mana saja yang menjadi sasaran edaran para pemiliknya.

Apalagi polisi juga belum mengetahui siapa pemilik 12 ton daun kratom, karena ketiga pria yang kini masih diamankan di Mapolres juga tidak mengetahui secara jelas siapa pemiliknya.

Bahkan rencananya apabila truk tersebut sampai di Kota Pontianak, disana akan ada yang menyambut daun yang diduga mengandung bahan berbahaya itu.

"Mereka tidak tahu siapa yang menyuruh mereka, kemudian sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menyambut barang itu dan ia juga tidak kenal," tegas Timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper