Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada E akan meminta justice collaborate (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara dari Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa meskipun menjadi tersangka namun dirinya tetap akan mengakukan JC dan meminta perlingdungn LPSK karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam masalah ini.
“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri dikutip, Minggu (7/8/2022).
Diketahui, justice collaborator atau JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Pengajuan yang dilakukan oleh pengacara baru Bharada E ini agar bisa membuat terang benderang dari permasalahan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Deolipa Yumara menjadi pengacara dari Bharada E yang baru menggantikan Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari kursi pengacara Bharada E.
“Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara bapak Burhanudin kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam hari.
Selain itu, Deolipa mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Bharada E dan pihak dari Bharada E menerima dirinya dengan baik dalam kasus ini.
“Tadi, kami bertemu langsung bicara-bicara di rutan bareskrim kemudian kami mengajukan menjadi kuasa hukum dan diterima dengan baik,” ujarnya.