Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau seluruh tenaga kesehatan dan pendukung lainnya untuk mengikuti program pemerintah yakni penyuntikkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua.
Suntikan dosis penguat ini berjalan per 29 Juli 2022, hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/3615/2022.
"Saya menghimbau kepada seluruh SDM Kesehatan untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Dikarenakan sebagai kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19," ujarnya YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (3/8/2022).
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, yakni kapan vaksin booster kedua bisa mulai diakses secara umum.
Wiku menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada kelompok prioritas terlebih dahulu yaitu tenaga kesehatan, lansia dan penderita komorbid.
Untuk kedepannya, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari Pemerintah terkait booster kedua untuk umum. Kementerian Kesehatan juga akan menyampaikan perkembangan terbaru dari program vaksinasi booster kedua tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, Pemerintah telah melakukan serosurvey pada periode Juni-Juli sebagai dasar pengukuran tingkat kekebalan komunal masyarakat dan diharapkan hasilnya keluar sebelum 17 Agustus 2022.
Wiku menyampaikan, untuk saat ini pemerintah Indonesia mendahulukan cakupan vaksinasi pada seluruh target populasi rentan. Jika stok dan kemampuan vaksinasi pun terus meningkat maka cakupan pada setiap populasi pun akan terus ditingkatkan.
"Mohon menunggu informasi selanjutnya dari kementerian kesehatan terkait waktu pergiliran vaksin booster kedua ini untuk masyarakat umum," kata Wiku.
Saat ini perkembangan cakupan vaksinasi booster telah mencapai 27,22 persen dari sasaran vaksinasi yang sudah ditetapkan.
Cakupan itu akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah, khususnya terkait dengan upaya booster untuk rentang usia yang lebih muda dari 18 tahun yang menunggu keputusan pemerintah kedepannya.