Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 masih tercatat sebesar 24,4 persen dengan 12 provinsi menjadi target program prioritas.
Ma'ruf melanjutkan, program priorotas percepatan penurunan stunting ditargetkan adanya penurunan hingga mencapai 14 persen pada 2024.
Adapun, tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, untuk lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan, Sumatera Utara (Sumut).
"Artinya kita [pemerintah] harus menurunkan stunting sebesar 10,4 persen pada waktu yang tersisa. Ini menjadi tantangan kita bersama," katanya saat memimpin Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi, di Istana Wakil Presiden, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, intervensi yang dilakukan dalam percepatan penurunan stunting akan menyasar para balita lebih dari 60 persen.
Alhasil, Wapres meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang juga sebagai wakil ketua pengarah bidang pelaksanaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pusat untuk menyampaikan laporan penguatan koordinasi dan sinkronasi serta integrasi program kementerian, lembaga, dan pemda.
"Setelah itu dilanjutkan Kepala BKKN yang menjadi ketua TPPS untuk menyampaikan laporan percepatan stunting di 12 provinsi dan hasil pendampingan oleh tim keluarga PKK," ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menyampaikan penajaman prioritas penanganan stunting di daerah, sedangkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa serta Menkeu Sri Mulyani untuk menyampaikan laporan di tingkat kementerian dan lembaga.
"Nanti dilanjut Menkes [Budi Gunadi Sadikin] khususnya penguatan intervensi spesifik pada 12 provinsi prioritas," jelasnya.
Di sisi lain, dia melanjutkan salah satu antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah pada 5 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program ke depanya.