Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 16 Parpol yang Sudah Penuhi Dokumen Persyaratan Pemilu 2024

Dari 16 parpol yang sudah selesai unggah dokumen, baru delapan yang sudah mendaftarkan diri ke Kantor KPU untuk jadi peserta Pemilu 2024.
Pemilu 2024./Antara
Pemilu 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 16 partai politik yang selesai mengunggah dokumen persyaratan untuk jadi peserta Pemilu 2024 ke laman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Berdasarkan laporan aktivitas unggah data, jadi laporan Pusdatin KPU RI jam 12.51 tadi siang ada 16 parpol yang 100 persen mengunggah datanya ke aplikasi Sipol,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Idham mengatakan dari 16 parpol tersebut baru delapan yang sudah mendaftarkan diri ke Kantor KPU untuk jadi peserta Pemilu 2024. Kedelapan parpol tersebut yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Kedelapan partai tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. Untuk delapan parpol sisanya, Idham belum mau mengungkapkan nama-namanya.

“Kenapa delapan lain belum bisa dipublikasi? Karena data belum disubmit. Jadi belum bisa menyampaikan ke publik, karena biasanya submit data itu jelang pendaftaran. Jadi mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, per-3 Agustus 2022, sudah ada 48 parpol yang mempunyai akun Sipol. Sipol sendiri merupakan laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan administrasinya yang jadi syarat bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi sebelum parpol daftar ke KPU kami menyampaikan agar seluruh dokumen persyaratan pendaftaran diunggah terlebih dahulu ke Sipol, nanti kalo sudah dinyatakan lengkap aplikasi Sipol, dokumen tersebut di-submit lalu kemudian daftar ke KPU. Sehingga nanti pada saat daftar dokumennya sudah lengkap maka kami akan langsung terima pendaftarannya," jelas Idham.

Masa pendaftaran parpol sendiri dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper