Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Galon Oplosan, BPKN: Produsen Harus Tetapkan Agen Resmi!

Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang diminta menetapkan agen resmi untuk mencegah penjualan galon oplosan.
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./istimewa
Bisnis depo air atau air isi ulang masih menggiurkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.

Anggota BPKN Slamet Riyadi menegaskan bahwa agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Selain meminta penetapan agen resmi, dia mengatakan BPKN mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi rantai pasok produksinya dan tata kelola distribusi.

Slamet melanjutkan pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi, sebab titik lemah ada di hilir karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada biasanya.

Tidak hanya itu, BPKN juga menyarankan labelisasi kemasan galon isi ulang oleh produsen sebagai cara jitu menangkal praktik pemalsuan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.

Sekadar informasi, pengoplosan seringkali dilakukan terhadap merek yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Dari Rp11,17 miliar liter per tahun AMDK galon yang beredar di pasar setiap tahunnya, terdapat salah satu merek air mineral yang kedapatan menyuplai Rp7,12 miliar liter atau 64 persennya.

Menurut catatan Kepolisian, kasus serupa pada produk yang sama nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).

Sementara itu, Anggota Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Eliyani menyarankan produsen AMDK galon isi ulang yang produknya sering dioplos, untuk melakukan pencegahan dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman, menambahkan segel serta tutup galon yang sulit ditiru, dan memperketat rantai pasok bisnisnya. 

"Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air tetap utuh hingga di tangan konsumen, dilengkapi dengan segel serta tutup galon yang tidak gampang dipalsukan, dan memperketat rantai pasok, sehingga celah penyalahgunaan produk dapat diminimalisir," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cilegon, Banten kembali menemukan kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan para pelaku mengisi galon asli bermerek di depot air minum.

"Tutup depot kemudian diganti dengan tutup asli yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000. Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper