Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ungkap Modus ACT: Donasi Rp2 Triliun Dipotong Rp450 Miliar

Uang Rp2 triliun didapatkan oleh ACT sejak tahun 2005-2019. Uang tersebut dipotong sebesar 25 persen oleh ACT.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas 25 persen dari total donasi umat senilai Rp2 triliun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemgmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa uang tersebut didapatkan oleh ACT sejak tahun 2005-2019. Lalu, uang tersebut dipotong sebesar 25 persen oleh ACT.

“Total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun, dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” tuturnya.

Penyidik, kata Ramadhan, juga telah memperoleh gambaran bahwa uang senilai Rp450 miliar tersebut digunakan oleh pihak ACT tidak sesuai dengan peruntukannya. 

“Dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalah gunakan bukan untuk peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp450 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusu (Dirtipideksus) akan memanggil empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji bahwa pemeriksaan terhadapr keempat tersangka ACT akan dilakukan siang ini.

“Pukul 13.30 WIB (Mulai pemeriksaan), ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper