Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Heri Sukamto, Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK melakukan penahanan terhadap Heri Sukamto, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
KPK melakukan penahanan terhadap Heri Sukamto, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara
KPK melakukan penahanan terhadap Heri Sukamto, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Heri yang juga menjabat Direktur PT Duta Mas Indah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Tersangka HS [Heri Sukamto] dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022).

Adapun, Heri akan ditahan selama 20 hari kedepan atau hingga 16 Agustus 2022.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta yang diduga merugikan negara hingga Rp31,7 miliar.

Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Edy Wahyudi (EW) Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto (HS).

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Alex, sapaan karib Alexander, menjelaskan perkara ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Dalam renovasi itu Edy Wahyudi secara sepihak mengusung PT Arsigraphi, untuk menyusun tahapan perencanaan dan pengadaan.

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," kata Alex.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Edy Wahyudi dan Sugiarto pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper