Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta. 
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta. 

Penyidik lembaga antikorupsi menduga kasus ini merugikan negara Rp31,7 miliar.

Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Edy Wahyudi (EW) Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto (HS).

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Alex, sapaan karib Alexander menjelaskan perkara ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Dalam renovasi itu Edy Wahyudi secara sepihak mengusung PT Arsigraphi, untuk menyusun tahapan perencanaan dan pengadaan.

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," kata Alex.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Edy Wahyudi dan Sugiarto pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. Sementara itu tersangka Heri Sukamto masih belum ditahan lantaran tak hadir saat dipanggil KPK. Alex meminta agar Heri kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper