Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 10 Saksi

Para saksi dipanggil lantaran diduga mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini.
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi hari terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sepuluh saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. Mereka adalah:Joko Wiharto Soeharto, Ari Yudhanto, Harry Prambudi, Wibisono Kunto, dan Otto Rinaldi. Kemudian, Johannes C Naharmury, Simon Octavianus Sirait, Haris Yuliono, Ade Sophia, dan Jekson F Sitorus.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9/2021).

Para saksi dipanggil lantaran diduga mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini.

Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini karena masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper