Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Masih Selidiki Dugaan Kebocoran Data e-HAC

Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9/2021) menegaskan, data masyarakat yang ada di eHAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara/HO-Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara/HO-Divisi Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyelidikan terkait dugaan kebocoran data masyarakat pada sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) masih berjalan, meskipun Kementerian Kesehatan menyatakan data masyarakat tidak bocor.

"Masih berjalan, dalam proses lidik," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, Argo juga mengatakan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim turut membantu menyelidiki dugaan bocornya data masyarakat mengguna aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sepekan sejak kabar kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC, Argo belum bersedia memaparkan perkembangan penyelidikan seperti apa. Namun, dia memastikan penyelidikan untuk mencari tahu apakah kebocoran benar terjadi masih berjalan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9/2021) menegaskan, data masyarakat yang ada di eHAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan.

Menanggapi hal itu, terkait apakah penyelidikan di kepolisian tetap akan berjalan, atau dihentikan, lantaran tidak ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut, Argo mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Kementerian Kesehatan.

"Nanti saling koordinasi, kalau memang tidak ditemukan ya sudah," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan, data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.

"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9/2021).

Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterima kasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.

Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.

Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.

Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN juga Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri untuk menyelidiki guna menelusuri dan memastikan tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper