Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Para saksi diperiksa terkait kasus korupsi stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta, Rabu (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Sukamto selaku Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DI Yogyakarta dan Kuasa Kso PT Duta Mas Indah - PT Permata Nirwana Nusantara Kso pada Kamis (12/8/2021).

Dia dipanggil terkait kasus korupsi stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali dari saksi dalam agenda pemeriksaan kali ini. Namun, dalam mengusut perkara ini KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati beberapa waktu lalu.

Saat itu, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida.

Pemecahan ini adalah dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan pertahun.

Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini karena masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper