Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah milik Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, Jumat (19/3/2021).
Haji Isam adalah satu pemegang saham PT Jhonlin Baratama. Perusahaan yang pada Kamis kemarin juga digeledah oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Adapun penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus suap pajak yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pemberitaan Tempo, penyidik berencana menggeledah rumah Haji Isam setelah sebelumnya memeriksa kantor milik PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dan salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron, ihwal penggeledahan di rumah Haji Isam. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum membalas pesan.
Haji Isam tercatat memiliki saham di PT Jhonlin Baratama sebanyak 32,160 lembar atau senilai Rp 3,2 miliar. Di sisi lain, KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017.
Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajam Angin Prayitno Aji dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus suap pajak ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.