Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri segera melimpahkan 3 berkas kasus investasi bodong DNA Pro usai dinyatakan lengkap alias P21. Tiga berkas itut akan dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa ada total 11 tersangka dalam kasus DNA Pro. Namun, hanya 10 tersangka saat ini yang berkasnya sudah P-21.
“Dari total 4 berkas perkara dengan 11 tersangka, ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P-21 sedangkan untuk 1 berkas perkara dengan 1 tersangka belum P-21,” ujar Nurul dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).
Nurul juga menambahkan bahwa tiga berkas yang sudah P-21 akan dilimpahkan tersangka dan barang buktinya pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
“Terhadap ketiga berkas di atas yang sudah P-21, rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022,” tuturnya.
Berikut berkas yang sudah P-21 dan yang masih dalam penelitian lebih lanjut.
Baca Juga
Berkas I Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka a.n JG, RK, R, dan YTS. Selanjutnya, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka a.n, EDP dan DT.
Lalu, berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka a.n SR, RS, HAM, dan FYT. Untuk berkas yang belum P-21 yaitu berkas IV dengan satu tersangka a.n MA.