Bisnis.com, JAKARTA — Mayoritas publik merasa korupsi di kepolisian dan kejaksaan masih buruk, sesuai temuan terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (24/7/2022).
LSI melakukan survei nasional pada 27 Juni sampai 5 Juli 2022 dengan jumlah responden mencapai 1.206 orang. Survei mempertanyakan sejumlah isu, salah satunya kinerja lembaga penegak hukum di Indonesia.
Saat ditanya mengenai evaluasi kepolisian, mayoritas atau lebih tepatnya 59,3 persen responden merasa polisi sudah dapat melaksanakan tugasnya menangani kasus korupsi. Untuk kejaksaan, 55,8 persen atau mayoritas responden juga merasa jaksa sudah dapat melaksanakan tugasnya menuntut para koruptor di pengadilan.
Angka tersebut hanya lebih rendah dari KPK (60,9 persen), namun lebih tinggi dari kehakiman (52.9 persen).
Meski begitu, mayoritas responden juga menganggap korupsi di pihak kepolisian masih buruk, yaitu sebanyak 46 persen. Sedangkan yang menyatakan polisi dapat menolak korupsi sebanyak 40 persen responden. Sisanya, menjawab tidak tahu atau tak menjawab.
Sejalan dengan itu, mayoritas atau sebanyak 43 persen responden merasa korupsi di dalam kejaksaan masih buruk. Sedangkan yang menyatakan sebaliknya sebesar 42 persen. Sisanya menjawab tidak tahu atau tak menjawab.
Baca Juga
Angka tersebut berbeda dengan yang ditemukan di kubu KPK (57 persen) dan kehakiman (48 persen), yang mana mayoritas responden merasa kedua lembaga tersebut dapat menolak korupsi.