Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.
KPK tidak memperinci siapa tersangka dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka itu merupakan Bupati Mamberamo Tengah.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Ali mengatakan KPK sudah kali memanggil Ricky Ham Pagwak. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Tim KPK pun mencoba melakukan upaya penjemputan paksa ke wilayah Papua. Sayangnya, saat tim tiba di Papua, Ricky Ham Pagawak sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.
Ali menegaskan, KPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," katanya.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkiat sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah, Papua. Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.