Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh mahasiswa di berkas perkara judicial review atau uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Arief Hidayat, selaku pimpinan sidang mengaku menemukan perbedaan antara tanda tangan di KTP dan berkas perkara.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon,” ujar Arief Hidayat dilansir dari laman resmi, Jumat (15/7/2022)
Dia menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang justru berasal dari fakultas hukum. Bahkan, Arief memastikan bahwa pemalsu tanda tangan bisa dijerat sanksi pidana.
Sekadar informasi, para pemohon judicial review (JR) UU UKN tersebut adalah beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
“Hurriyah tanda tangannya beda. Gimana ini? Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana lho. Ini [mahasiswa] bermain‐main di instansi yang resmi, beda semua antara KTP dengan di permohonan,” kata Arief.
Baca Juga
Menanggapi tudingan tersebut, Hurriyah sempat menyangkal dan menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan kesepatakan sebelumnya dengan orang yang tidak melakukan tanda tangan secara langsung.
“Namun, dengan tanda tangannya Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dan persetujuan dari yang bersangkutan,” ujar Hurriyah.
Akan tetapi, MK menolak alasan tersebut dan memutuskan untuk mencabut permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan para mahasiswa. Bahkan, Arief meminta pemohon untuk membacakan secara mandiri bahwa permohonan telah dicabut.
“Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami, Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022,” kata Hurriyah.