Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menegaskan, bahwa tidak ada karantina terpusat selama 21 hari untuk jemaah haji yang pulang, yang ada adalah pengawasan kesehatan secara mandiri di daerah masing-masing
Dikatakan, pihaknya akan mengawasi kesehatan jemaah haji yang tiba di bandara kedatangan dan tetap menjalankan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi, serta mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor 2782 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
“Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji, yang ada adalah pengawasan kesehatan secara mandiri di daerah masing-masing,” ujar Budi pada konferensi pers secara virtual, Kamis (14/7/2022).
Sebanyak 100.051 jemaah haji pulang ke Indonesia secara bertahap.
Ada 6 kloter pertama yang akan bertolak dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi yang terbang ke Indonesia pada tanggal 15 Juli 2022.
Dikatakan Budi, jemaah haji tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, namun bagi jemaah yang sakit diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan pengontrolan kesehatan.
“Ini sebagai usaha untuk melakukan deteksi dini supaya tidak terjadi penularan penyakit di tanah air,” kata Budi.
Pengawasan kesehatan di bandara di Indonesia dilakukan melalui pengecekan suhu dengan menggunakan thermal scanner dan thermal gun, serta memeriksa tanda dari gejala penyakit menular yang berpotensi terjadi wabah termasuk Covid-19.
Apabila ditemukan gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius maka akan dilakukan pemeriksaan PCR.
Bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jemaah diminta untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.
“Jemaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” tutur Budi.
Pengawasan kesehatan secara mandiri ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya infeksi penyakit menular di antaranya Covid-19, meningitis MERS-CoV, polio, dan penyakit yang lain.