Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Cecar Presiden ACT Ibnu Khajar hingga Dini Hari

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hingga pukul 00.39 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22)./Antara
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hingga pukul 00.39 WIB, Selasa dini hari.

Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/7) sekitar pukul 13.00 WIB, mengutip Antara.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi pukul 00.25 mengatakan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar masih berlangsung.

"Ibnu Khajar dan bagian operasional dan keuangan masih diperiksa," kata Andri.

Selain Ibnu Khajar, penyidik juga memeriksa Pendiri ACT Ahyudin, tapi pemeriksaan terhadapnya telah selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik terkait dana CSR Boeing.

Ia menyebutkan, bentuk program yang diamanahkan Boeing kepada ACT adalah program pembangunan fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, dan madrasah. Hingga kini program tersebut masih berjalan, progressnya diperkirakan sudah 75 persen.

Terhitung mulai hari ini penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT ke tahap penyidikan.

Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana, lalu melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper