Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Ramadhan memaparkan Polri telah memiliki bukti permulaan tindak pidana yang cukup, namun pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka atas kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri segera menentukan nasib kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Nurul juga mengatakan bahwa akan melakukan audit keuangan dari sumber-sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT, salah satunya mengenai pengelolaan dana CSR kepada korban dari pesawat Lion Air Boeing JT610.
“Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air boening jt610 yang terjadi pada tanggal 18 okt 2018 senilai Rp 2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp 138 miliar,” tuturnya.