Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menentukan nasib kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah, Senin (11/7/2022).
Nurul juga mengatakan bahwa akan melakukan audit keuangan dari sumber-sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT, salah satunya mengenai pengelolaan dana CSR kepada korban dari pesawat Lion Air Boeing JT610.
Baca Juga
“Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air boening jt610 yang terjadi pada tanggal 18 okt 2018 senilai Rp 2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp 138 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dan penyelewengan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7/2022)