Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada hari ini, Senin (11/07/2022).
Seperti diketahui, polisi sempat memeriksa Ahyudin pada Jumat (8/7/2022) lalu. Namun demikian, pemeriksaan Ahyudin tidak terkait dengan penyelewengan dana, tetapi terkait dengan akta legalitas lembaga filantropi ACT.
“(Pemeriksaan) masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan kedepan, kan masih ada beberapa tahapan ya,” ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli di Bareskrim, Senin (11/7/2022).
Pupun juga mengungkapkan bahwa dokumen yang saat ini Ahyudin dan dirinya bawa mengenai akta legalitas dan belum mengarah ke dokumen keuangan dari ACT.
Pupun menjelaskan bahwa terkait dengan penyelewengan dana masih sebatas dugaan dan akan melihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih sebatas dugaan,” tuturnya.
Baca Juga
Diketahui, Bareskrim Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggal (ACT) Ibnu Khajar dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini untuk dimintai keterangan.
“Seperti kemarin, jam 10 (Akan dipanggil lagi),”kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Senin (11/7/2022).
Andri juga menjelaskan bahwa pada hari ini bukan hanya kedua orang tersebut yang diperiksa terkait penyelewangan dana. Akan tetapi, terdapat dua orang lainnya yang di periksa hari ini.
“Hari ini (pemeriksaan) termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," tuturnya.