Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Ahyudin, Bareskrim Gali Legalitas Kelembagaan ACT

Pemeriksaan Ahyudin tidak terkait dengan penyelewengan dana, tetapi terkait dengan akta legalitas lembaga filantropi ACT.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada hari ini, Senin (11/07/2022).

Seperti diketahui, polisi sempat memeriksa Ahyudin pada Jumat (8/7/2022) lalu. Namun demikian, pemeriksaan Ahyudin tidak terkait dengan penyelewengan dana, tetapi terkait dengan akta legalitas lembaga filantropi ACT.

“(Pemeriksaan) masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan kedepan, kan masih ada beberapa tahapan ya,” ujar Penasihat Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli di Bareskrim, Senin (11/7/2022).

Pupun juga mengungkapkan bahwa dokumen yang saat ini Ahyudin dan dirinya bawa mengenai akta legalitas dan belum mengarah ke dokumen keuangan dari ACT.

Pupun menjelaskan bahwa terkait dengan penyelewengan dana masih sebatas dugaan dan akan melihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih sebatas dugaan,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggal (ACT) Ibnu Khajar dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini untuk dimintai keterangan.

“Seperti kemarin, jam 10 (Akan dipanggil lagi),”kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Senin (11/7/2022).

Andri juga menjelaskan bahwa pada hari ini bukan hanya kedua orang tersebut yang diperiksa terkait penyelewangan dana. Akan tetapi, terdapat dua orang lainnya yang di periksa hari ini.

“Hari ini (pemeriksaan) termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper