Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Covid-19 jadi Syarat Perjalan Udara, Pakar: Tidak Efektif

Kepala Bidang Pengembangan (PAEI) menilai penetapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara tidak efektif meredam laju penyebaran virus Covid-19.
Kepala Bidang Pengembangan (PAEI) menilai penetapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara tidak efektif meredam laju penyebaran virus Covid-19.  ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Kepala Bidang Pengembangan (PAEI) menilai penetapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara tidak efektif meredam laju penyebaran virus Covid-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan penggunaan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai bahwa upaya tersebut kurang tepat untuk mengendalikan laju penyebaran virus.
Terlebih lagi, sambungnya, kewajiban untuk melakukan tes Covid bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster juga tak efektif. 
"Tes Covid-19 dengan vaksinasi dosis 1 ataupun 2 sama sekali tidak berkaitan. Berbulan-bulan kita lakukan itu, apakah kasus turun? Tidak. Kasus tetap naik ketika ada varian of concern [VoC] baru ataupun subvariannya yang diperkuat dengan positivity rate yang tinggi dan jumlah test yang tidak kuat,”jelas Masdalina kepada Bisnis, Senin (11/7/2022). 
Masdalina menyebut pihaknya kerap menekankan  upaya testing bagi para pelaku perjalanan tidak efektif untuk dilakukan. Menurutnya, kebutuhan testing hanya pentinh dilakukan terhadap tiga kelompok masyarakat, yakni suspek, probable, dan masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. 
Selain itu, penetapan aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara juga akan bersifat kontradiktif dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa rerata antibodi yang dimiliki masyarakat Indonesia saat ini telah mencapai angka 7.000-8.000. 
Dengan tingginya capaian jumlah rerata antibodi yang ada di masyarakat, sambungnya, pemerintah seharusnya lebih memfokuskan diri kepada cakupan vaksin dosis kedua yang merupakan rangkaian vaksinasi primer, yang saat ini masih berada di bawah 70 persen. 
"Booster itu artinya penguat dan dilakukan ketika jumlah antibodi sudah menurun, terutama pada kurun waktu 6-9 bulan setelah melakukan vaksin dosis kedua. Jadi kalau antibodi masih bagus, pemerintah sebaiknya fokus kepada capaian vaksin dosis kedua dulu,”ungkap Masdalina. 
Namun, dengan telah ditetapkannya aturan tersebut oleh pemerintah, Masdalina meminta masyarakat hingga pejabat menaatinya. 
Adapun untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Masdalina mengimbau pemerintah untuk kembali memperbaiki upaya 3T, yakni testing, tracing, dan treatment yang selama beberapa bulan terakhir mengalami penurunan. 
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021 lalu, memang upaya 3T kita saat ini sangat menurun, hal inilah yang harus diperbaiki pemerintah sebagai upaya pengendalian wabah," kata Masdalina. 
Sekadar informasi, penggunaan vaksin booster sebagai prasyarat perjalanan udara dengan menggunakan pesawat mulai diberlakukan secara efektif pada 17 Juli mendatang.
Adapun peraturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper