Bisnis.com, JAKARTA – Pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijah 1443 H/2022 M di Indonesia dilakukan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kondisi ini menyebabkan seluruh masyarakat harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemotongan hewan kurban.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mendorong masyarakat untuk memperhatikan tata cara pemotongan hewan kurban selagi masih ada wabah PMK di Indonesia.
Kementan menegaskan bahwa pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) harus mengikuti sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut tata cara Pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) di tengah situasi PMK:
1. Pemotongan kurban terindikasi PMK
Jika ditemukan hewan terindikasi kena PMK, maka diputuskan untuk hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama, di bawah pengawasan dokter hewan
Hewan sakit dalam hal ini yaitu hewan kurban yang teridentifikasi atau terduga PMK berdasarkan pemeriksaan antemortem (sebelum mati) dan postmortem (sesudah mati).
Kondisi tersebut berlaku untuk temuan di semua daerah, baik daerah tertular maupun bebas PMK.
2. Pemotongan kurban di daerah zona merah
Hewan sehat dan sakit di daerah wabah atau tertular (zona merah), daging wajib dilakukan pemisahan kelenjar getah bening atau limfoglandula (deglanding) dan dilakukan pemisahan tulang dari daging (deboning).
Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang didisinfeksi dan dikubur atau direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit.
3. Pemotongan kurban di daerah zona kuning dan hijau
Bagi hewan kurban sehat di daerah terduga (zona kuning) dan bebas PMK (zona hijau), petugas dapat memperlakukan daging dan bagiannya lainnya seperti pada kondisi normal.
Namun, bila sesudah mati ditemukan adanya indikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang.
Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang yang berasal dari zona kuning wajib didisinfeksi dan dikubur atau direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit atau dimusnahkan. Sementara itu, untuk yang berada di zona hijau, jika ditemukan indikasi PMK, maka dilakukan pemusnahan.
4. Peredaran daging kurban
Daging hanya beredar dalam kabupaten atau kota yang sama. Hanya daging dari hewan sehat dari daerah bebas PMK yang dapat diedarkan antar kabupaten/kota.
5. Penanganan limbah
Selain penanganan hewan dan daging, petugas pemotongan hewan kurban juga wajib memperhatikan penanganan limbah cair dan padat di lokasi pemotongan.
Limbah cair berupa air bekas pemotongan, air sisa rebusan, darah, dan eksudat. Sementara limbah padat berupa jeroan, kotoran/feses, kelenjar getah bening, dan sampah.
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan limbah dari pemotongan hewan kurban:
- Pastikan limbah cair dan padat ditampung di dalam lubang galian atau wadah yang dapat berupa septic tank permanen/wadah tidak permanen yang dapat didesinfeksi dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas limbah dan tidak dialirkan ke saluran pembuangan umum.
- Lubang galian harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu didisinfeksi.
- Lubang galian dibuat dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas limbah, tidak mencemari lingkungan, tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum, menghindari pembongkaran oleh binatang pemakan bangkai, dan mencegah tersebarnya bau busuk dari lubang.