Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan hewan ternak yang berada di daerah zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah di-lockdown. Sehingga hewan kurban yang beredar di masyarakat hanya dari zona hijau.
"Insya Allah bisa kita penuhi [permintan hewan kurban] dari sentra ternak yang ada di zona hijau," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementrian Pertanian Kuntoro Boga Andri, Jumat (8/7/2022).
Kuntoro mengatakan hewan ternak yang yang dikirim dari daerah sentra dipastikan sehat. Hewan-hewan tersebut sudah mendapat tindakan karantina guna memastikan bebas PMK. Badan Karantina Daerah juga akan memberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH).
Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veterinar Kementrian Pertanian Syamsul Ma'rif mengingatkan setiap penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan intruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan.
Petugas yang akan menentukan apakah hewan ternak layak atau tidak untuk dikurban. Sebelum daging kurban dibagikan, petugas juga akan memeriksa kembali.
“Kalau kita temukan si hewan sakit berat, saya sarankan agar jangan dipotong dulu,” ucap Syamsul.
Dia juga menyarankan agar daging kurban yang diterima segera direbus, tak perlu dicuci terlebih dahulu. Pilihan lain, daging kurban langsung disimpan di lemari es selama 24 jam.
Selain itu, plastik untuk membungkus daging kurban juga tak boleh dibuang sembarangan. Jika ada waktu, Syamsul menyarakan plastik hewan kurban direndam dulu dengan detergen sebelum dibuang.