Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan investasi bodong berbasis robot trading Quotex Doni Salmanan.
Dengan diterimanya berkas tersebut, Doni Salamanan akan ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, Selasa (57/2022)
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan berkas tahap 2 yakni barang bukti atas tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong berbasis robot trading Quotex.
“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2 , penyerahan BB dan tersangka an. DONI SALMANAN dgn LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 3 feb 2022,”ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga
Reinhard memaparkan bahwa pelimpahan tahap dua akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada esok hari.
“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” tuturnya.