Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkes Segera Keluarkan Peraturan Vaksin Booster Syarat Masuk Mal

Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu prasyarat untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 05 Juli 2022  |  13:32 WIB
Kemenkes Segera Keluarkan Peraturan Vaksin Booster Syarat Masuk Mal
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi efektivitas vaksin booster sebagai syarat masuk mal. JIBI - Bisnis/Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu prasyarat untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi  efektivitas vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. 

“Kebutuhan vaksin booster untuk masuk mal sedang kita evaluasi dan akan ditetapkan secepatnya,” terang Dante kepada wartawan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Dante mengatakan bahwa Kemenkes juga mengevaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang beberapa waktu terakhir penggunaannya menurun.

 “Kemenkes tentunya akan mengaktifkan dan mengefektifkan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang mengalami penurunan dan akan kembali mengencangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Dante.

Dia mengharapkan pemerintah dapat melakukan edukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah periode puncak gelombang Covid-19 subvarian BA4 dan BA5 yang diprediksi akan terjadi di minggu ketiga Juli 2022.

Selain penerapan protokol kesehatan, Dante mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Mengacu pada hasil rapat terbatas (ratas), pemerintah telah menetapkan keputusan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), baik di wilayah Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa alasan dari perpanjangan tersebut ialah untuk kembali meningkatkan kesadaraan masyarakat terhadap fakta bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.

Airlangga memastikan bahwa berdasarkan keputusan perpanjangan tersebut, tidak ada daerah di Indonesia yang kembali berada di level 3 maupun 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Vaksin Booster Covid-19 PPKM
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top