Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Segera Keluarkan Peraturan Vaksin Booster Syarat Masuk Mal

Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu prasyarat untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi  efektivitas vaksin booster sebagai syarat masuk mal. JIBI/Bisnis-Szalma Fatimarahma
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi efektivitas vaksin booster sebagai syarat masuk mal. JIBI/Bisnis-Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu prasyarat untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi  efektivitas vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. 

“Kebutuhan vaksin booster untuk masuk mal sedang kita evaluasi dan akan ditetapkan secepatnya,” terang Dante kepada wartawan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Dante mengatakan bahwa Kemenkes juga mengevaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang beberapa waktu terakhir penggunaannya menurun.

 “Kemenkes tentunya akan mengaktifkan dan mengefektifkan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang mengalami penurunan dan akan kembali mengencangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Dante.

Dia mengharapkan pemerintah dapat melakukan edukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah periode puncak gelombang Covid-19 subvarian BA4 dan BA5 yang diprediksi akan terjadi di minggu ketiga Juli 2022.

Selain penerapan protokol kesehatan, Dante mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Mengacu pada hasil rapat terbatas (ratas), pemerintah telah menetapkan keputusan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), baik di wilayah Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa alasan dari perpanjangan tersebut ialah untuk kembali meningkatkan kesadaraan masyarakat terhadap fakta bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.

Airlangga memastikan bahwa berdasarkan keputusan perpanjangan tersebut, tidak ada daerah di Indonesia yang kembali berada di level 3 maupun 4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper