Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali naik ke level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut diketahui dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan Level 2 di Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Aturan tersebut mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur terkait jam operasional toko kelontong dan swalayan yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (5/7/2022).
Dalam aturan tersebut kapasitas pengunjung juga dibatasi mencapai 75 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.
Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga
Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Inmendagri juga mengatur untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara itu, untuk anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai 12 tahun yang masuk," tulis Inmendagri.