Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Buka Sampai Jam 10 Malam

Wilayah Jabodetabek kembali PPKM level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Sejumlah remaja membuat gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat mengikuti perlombaan di wantilan Pura Agung Petilan Pengerebongan, Denpasar, Bali, Rabu (1/6/2022). Kegiatan yang diikuti puluhan remaja tersebut digelar untuk mengedukasi generasi muda dalam upaya melestarikan budaya Bali serta sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YUrn
Sejumlah remaja membuat gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat mengikuti perlombaan di wantilan Pura Agung Petilan Pengerebongan, Denpasar, Bali, Rabu (1/6/2022). Kegiatan yang diikuti puluhan remaja tersebut digelar untuk mengedukasi generasi muda dalam upaya melestarikan budaya Bali serta sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YUrn

Bisnis.com, JAKARTA - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali naik ke level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut diketahui dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan Level 2 di Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Aturan tersebut mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dalam Inmendagri tersebut juga  mengatur terkait jam operasional toko kelontong dan swalayan yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (5/7/2022).

Dalam aturan tersebut kapasitas pengunjung juga dibatasi mencapai 75 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Inmendagri juga mengatur untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara itu, untuk anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai 12 tahun yang masuk," tulis Inmendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper