Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali naik ke level 2.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Aturan tersebut level 2 Jabodetabek tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.
"Serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (5/7/2022).
Dalam aturan tersebut pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Selain itu, hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga
Sementara itu, untuk perusahaan yang bekerja di bidang kesehatan, logistik, pos, energi, dan penanganan bencana diperbolehkan maksimal 100 persen WFO.
"Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen, tanpa ada pengecualian," tulis Inmendagri.