Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksin penguat (booster) akan menjadi syarat dalam melakukan perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat.
Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas (ratas), pemerintah memutuskan tetap memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," katanya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).
Dia melanjutkan, realisasi syarat booster akan segera diberlakukan gerai vaksinasi di bandara, yaitu akan disiapkan penyuntikan vaksis dosis ketiga dengan tujuan mendorong booster diterima oleh masyarakat.
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan vaksnasi dosis 3," katanya.
Penyebabnya, Airlangga mengatakan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 di bawah 50 persen untuk dosis kedua, sementara untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.
Baca Juga
"Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih dibawah 20 persen. Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan," ujarnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini pun memaparkan kasus Covid-19 di beberapa negara yang masih mengalami peningkatan dalam waktu rata-rata pergerakan 7 hari (7 days moving average).
Contohnya, Amerika Serikat masih berada di angka 116.304 kasus, Australia masih 32.116 kasus, India di angka 16.065 kasus, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.384 kasus, dan Thailand 2.278.
“Indonesia 1.939. Ini secara moving average. Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus, dan kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah positivity rate WHO di 5 persen,” ujarnya
Apabila ditinjau dari sisi reproduksi efektif (Rt) di luar Jawa-Bali, Sumatra masih 1,08; kemudian Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi berada di angka 1,11 serta Maluku dan Papua berada di angka 0,99.
“Kalau dari segi kasus secara nasional 1.914, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95% yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen. Kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa Bali ada Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 77 dan 67 kasus,” papar Airlangga.