Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahan seluruh kepala daerah mempercepat penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 32/2022 yang dikeluarkan pada Senin (4/7/2022).
Dalam Inmendagri tersebut, bubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia harus menentukan zonasi pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK; membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan PMK di wilayah masing-masing; menetapkan status situasi dan sebaran PMK di wilayah masing-masing; melibatkan TNI, Polri, dan tenaga ahli dalam penanganan PMK; menanggarkan dana belanja tidak terduga untuk pennganan PMK; serta melaporkan status wilayah masing-masing ke Satgas PMK, Mendagri, dan Menteri Pertanian secara berkala.
Tak hanya itu, gubernur dan bupati/wali kota juga memastikan keamanan dan keancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 H; menetapkan pejabat otoritas veteriner; dan meningkatkan kewaspadaan warga lewat edukasi.
Baca Juga
Walau untuk seluruh kepala daerah, namun Inmendagri tersebut dikhusus untuk 20 provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Bagi kepala dearah yang tak melaksanakan ketentuan Inmendagri tersebut, akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 – 78 UU No. 23/2014.
Tercatat, hingga Senin (4/7/2022), ada 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota yang sudah dimasuki wabah PMK. Melihat wabah PMK sebelumnya, Guru Besar IPB Bayu Krisnamurthi melihat setidaknya Indonesia membutuhkan sekitar 10 tahun untuk benar-benar memberantas wabah tersebut.