Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Tolak Uang Gugatan Kasus Holywings Disumbangkan ke Baznas

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan Dr KH Ruslan Wahab MA menolak uang hasil gugatan Holywings disumbangkan ke Baznas.
Petugas Satpol PP Kota Bandung memeriksa ruangan gerai Holywings kawasan Paskal Hypersquare, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas Satpol PP Kota Bandung memeriksa ruangan gerai Holywings kawasan Paskal Hypersquare, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan Dr KH Ruslan Wahab MA menolak uang hasil gugatan Holywings disumbangkan ke Baznas.

Dia tidak setuju pernyataan pengacara Hendarsam Marantoko yang menyebut, gugatan Rp100 miliar kepada pihak Holywings jika dikabulkan majelis hakim, akan disumbangkan kepada umat melalui Baznas.

Dikutip dari mui.or.id, Senin (4/7/2022), Hendarsam mengaitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menggugat Holywings.

“Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ,” kata KH Ruslan Wahab, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/22).

Seperti diketahui, dua orang bernama Muhammad menggugat secara pedata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukum duo Muhammad.

Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.

Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.

Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp50 miliar dan imateriil Rp50 miliar.

“Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” kata Hendarsam dikutip kompas.tv, Kamis (30/6/2022).

KH Ruslan Wahab menegaskan, jika ada sumbangan seperti itu, harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang yang namanya miras.

“Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” kata KH Ruslan Wahab.

KH Ruslan kemudian menyampaikan hadis riwayat Abu Hurairah ra, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Pernyataan sikap KH Ruslan juga disampaikan kepada sejumlah wartawan di Makassar yang hadir konferensi pers fatwa uang panai di MUI Sulsel, kemarin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper