Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa MUI Sebut Vaksin Covid-19 Cansino dan Covovaxmirnaty Haram, Ini Sebabnya

MUI memutuskan bawa dua jenis vaksin Covid-19, Cansino dan Covovaxmirnaty haram untuk digunakan.
Perusahaan vaksin dari China, CanSino Bio./Istimewa
Perusahaan vaksin dari China, CanSino Bio./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bawa dua jenis vaksin Covid-19, Cansino dan Covovaxmirnaty haram untuk digunakan.

Dikutip dari  Fatwa MUI, Senin (4/7/2022), disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty haram karana dalam proses pembuatannya menggunakan enzim dari pankreas babi.

Hal itu disebut dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt.

Selanjutnya, vaksin Cansino diputuskan haram karena dalam proses pembuatannya menggunakan bagian organ tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginal embrio bayi manusia.

Vaksin produksi Cansino Biologics Inc China tidak memanfaatkan babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.

Fatwa untuk vaksin Covid-19 Cansino itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2022 tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics Inc China.

Dalam fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Prpfesor Dr H Hasinuddin dan diketahui Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, disebutkan bahwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya untuk umat Islam.

Kemudian, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

MUI juga meminta pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper