Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bawa dua jenis vaksin Covid-19, Cansino dan Covovaxmirnaty haram untuk digunakan.
Dikutip dari Fatwa MUI, Senin (4/7/2022), disebutkan bahwa vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty haram karana dalam proses pembuatannya menggunakan enzim dari pankreas babi.
Hal itu disebut dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2022 tentang vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt.
Selanjutnya, vaksin Cansino diputuskan haram karena dalam proses pembuatannya menggunakan bagian organ tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginal embrio bayi manusia.
Vaksin produksi Cansino Biologics Inc China tidak memanfaatkan babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.
Fatwa untuk vaksin Covid-19 Cansino itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2022 tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics Inc China.
Dalam fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Prpfesor Dr H Hasinuddin dan diketahui Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, disebutkan bahwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya untuk umat Islam.
Kemudian, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
MUI juga meminta pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.