Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wah! Lili Pintauli Dikabarkan Sempat Coba Suap Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dikabarkan sempat mencoba untuk melakukan suap ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Benarkah?
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 03 Juli 2022  |  17:09 WIB
Wah! Lili Pintauli Dikabarkan Sempat Coba Suap Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara soal dugaan upaya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mencoba menyuap Dewas komisi antorasuah terkait dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, santer dikabarkan bahwa Lili Pintauli sempat mencoba menyuap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk 'mengamankan' dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP di Mandalika.

"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Bisnis, Minggu (3/7/2022).

Adapun, sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut akan memasuki tahap etik. Tahapan laporan ini dilanjutkan ke sidang etik, setelah tim Dewas KPK mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

Dewas KPK pun sempat meminta keterangan lisan dan tertulis dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton Moto GP Lili Pontauli.

Sempat dikabarkan pula, bahwa Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri langsung mengklarifikasi kabar tersebut.

“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut [pengunduran diri], dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” uja Jubir KPK Ali Fikri (01/7/2022).

Namun, Ali mengatakan bawah KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Lili Pintauli MotoGP Mandalika
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top