Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," katanya dikutip dari laman Wapres RI, Selasa (28/6/2022).
Dia menilai, meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan beda agama, tetapi langkah tersebut tidak sejalan dengan fatwa MUI.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan, 'Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.'
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan bahwa komisi hukum MUI akan membahas putusan PN Surabaya tersebut.
Baca Juga
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat [langkah hukum]," kata Ma'ruf.
Sekadar informasi, hakim tunggal PN Surabaya Imam Supriyadi, telah mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk beragama Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan Kristen. Namun, mereka ditolak saat akan mencatatkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.