Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Staf Presiden: SE Terbaru Satgas Tegaskan Pandemi Covid-19 Belum Usai

Kantor Staf Presiden memastikan penerbitan SE No.20/2022 oleh Satgas merupakan penegasan bahwa pandemi Covid-19 belum usai.
Kantor Staf Presiden memastikan penerbitan SE No.20/2022 oleh Satgas adalah untuk menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. / ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto/hp.
Kantor Staf Presiden memastikan penerbitan SE No.20/2022 oleh Satgas adalah untuk menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. / ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi, memberi ketegasan bahwa pandemi belum usai. 

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," katanya lewat pernyataan resmi, Kamis (23/6/2022). 

Abraham melanjutkan, Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian BA4 dan BA5. 

"Bahkan Presiden [Jokowi] juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya. 

Abraham juga memastikan pihaknya terbuka dalam menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksinasi booster.

Adapun, salah satu usulan yang telah ditampung adalah pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit wajib membayar biaya perawatan jika belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," katanya. 

Sekadar informasi, penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 oleh Satgas menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional. Satgas ingin memastikan kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif tetap aman Covid-19.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud dalam SE ini adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper