Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Ngegas! Satgas Wajibkan Tes PCR untuk Kegiatan Skala Besar VVIP

Satgas penanganan Covid-19 mewajibkan syarat tes PCR untuk pelaku kegiatan skala besar yang mengundang tamu VVIP.
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara
Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan aturan tes PCR (swab test) bagi warga yang akan mengikuti kegiatan berskala besar yang mengundang tamu VVIP seiring ngegas atau meningkatnya kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. 

Aturan tersebut tertuang dalam SE No 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs Covid-19.go.id, tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan," tulis SE No 20 Tahun 2022 seperti dikutip, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Satgas Penanganan Covid-19 menatakan untuk kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test (RT) antigen untuk meminimalisir potensi penularan.

Namun, untuk kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

"Pelaku kegiatan berskala besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga [booster] atau scan QR Code PeduliLindungi," tulis SE 20 Tahun 2022.

atuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi virus Corona (Covid-19) pada Rabu (22/6/2022) mencapai 1.985 orang.

Dengan penambahan tersebut, total kasus positif sampai dengan hari ini mencapai angka 6.072.918 kasus.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus positif tertinggi hari ini yaitu dengan 1.226 kasus, disusul Jawa Barat dengan penambahan 292 kasus. Selanjutnya, Banten melaporkan penambahan 214 kasus positif, Jawa Timur 93, dan Bali 51.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper