Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menegaskan pernyataan eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau tidak berdasar.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2022).
"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," ujarnya secara tertulis.
Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Dia juga mengkritisi sikap Mahathir yang justru memanaskan hubungan persahabatan kedua negara di tengah situasi global yang menantang.
"Seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar [baseless] yang dapat menggerus persahabatan," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Mahathir dalam acara organisasi non pemerintah di Selangor pada Minggu mengatakan Malaysia harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau karena disebut bagian dari Tanah Melayu.
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas hanya di Semenanjung Malaya.
"Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tandas Faiza.