Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! BNN Sebut Tak Ada Wacana Legalkan Ganja di Indonesia

Kepala BNN tegaskan tak ada wacana atau pembicaraan mengenai legalisasi ganja di Indonesia untuk kebutuhan medis.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose (kiri)./bnn.go.id
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose (kiri)./bnn.go.id

Bisnis.com, SOLO - Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak adanya wacana legalisasi ganja di Indonesia.

Pihaknya mengklaim bahwa legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi tak akan ada.

Meskipun sudah dilakukan di beberapa negara tetangga, namun pembahasan legalisasi ganja di Indonesia tak terjadi.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022).

Petrus pun menyoroti negara lain di dunia yang masih memberikan status ilegal kepada ganja. Hal itu juga akan berlaku di Indonesia.

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” lanjutnya.

Soal tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

BNN pun meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper