Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KLHK Ringkus Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi

Tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa pengawetan atau opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 18 Juni 2022  |  07:24 WIB
KLHK Ringkus Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi
Ilustrasi Penyelamatan Satwa Dilindungi - ANTARA/Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA- Tim Gabungan mengamankan seorang pria renta yang menyimpan potongan tubuh hewan konservasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/6/2022), tim yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Balai Konseevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tersangka berinisial W di Kota Padang Panjang, belum lama ini.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.

"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," ungkapnya.

Selain pelaku, tim juga mengamankan 30 jenis barang bukti berupa pengawetan atau opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera Barat.

Penangkapan ini, kata dia, berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat pengawetan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

"Selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah," kata Subhan.

Pelaku, tuturnya, ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top