Bisnis.com, MEDAN - Juru bicara keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi, mengungkapkan bahwa sebagian satwa dilindungi yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut memiliki izin alias legal.
Satwa yang dimaksud adalah dua ekor beo (Gracula religiosa) dan dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi).
Menurut Mangapul, legalitas pemeliharaan empat ekor satwa tersebut sudah diketahui oleh otoritas terkait saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Cana, sapaan populer Terbit Rencana, beberapa waktu lalu.
"Dan kami konfirmasi, karena mereka mengetahui bahwa ada beberapa jenis burung itu memiliki sertifikat, mereka akan kembalikan dalam waktu dekat. Seharusnya sih kemarin," kata Mangapul kepada Bisnis, Kamis (17/2/2022).
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Subhan membenarkan adanya beberapa jenis satwa dilindungi di rumah Cana yang mengantongi izin pemeliharaan.
"Kalau tidak salah ada, tapi tidak semua," kata Subhan kepada Bisnis.
Menurut Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting, jenis satwa dilindungi milik Cana yang mengantongi izin adalah burung beo dan burung jalak Bali.
"Benar, dua ekor jalak Bali. Terakhir kemarin untuk beo (dua ekor) dapat ditunjukkan izinnya," kata Haluanto kepada Bisnis.
Untuk satwa beo, kata Haluanto, izin diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk CV Raja Fauna selaku penangkar.
Sedangkan izin jalak Bali diterbitkan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah kepada seseorang bernama Suparno.
Karena empat ekor satwa tersebut mengantongi izin, maka otoritas akan mengembalikannya kepada Cana.
"Ya (akan dikembalikan)," kata Haluanto.
"Jadi satwa-satwa itu hasil penangkaran pihak yang sudah mengantongi izin dari BKSDA terkait. Orang boleh membeli satwa itu dari penangkar yang memiliki izin," sambungnya.
Seperti diketahui, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana terseret kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi setelah sebelumnya tersandung kasus suap serta polemik kerangkeng manusia.
Untuk kasus kepemilikan satwa dilindungi, proses hukumnya kini memasuki tahap penyidikan.
Keberadaan satwa-satwa dilindungi tersebut terbongkar berkat penggeledahan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Di rumah itu, petugas KPK menemukan setidaknya tujuh satwa langka beragam jenis. Yaitu satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii), satu ekor monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor beo (Gracula religiosa).
Temuan itu kemudian dilaporkan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Satwa-satwa tersebut akhirnya disita oleh otoritas terkait pada Selasa (25/1/2022) lalu, tepatnya saat KPK kembali menggeledah rumah pribadi Cana.
Satu individu orang utan yang ditemukan di rumah Cana kini sudah dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatra," kata Kepala Subbag Data, Evlap, dan Kehumasan BBKSDA Sumatra Utara Andoko Hidayat.
Menurut Founder YOSL-OIC Panut Hadisiswoyo, orang utan yang ditemukan berjenis kelamin jantan. Usianya diperkirakan 15 tahun dan berbobot 25 kilogram.
Walau kondisi kesehatannya relatif baik, orang utan itu mengalami infeksi pada bagian gusi.
"So far sehat-sehat saja. Tapi ada infeksi gusi. Katanya sudah dua tahun dipelihara," kata Panut kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Panut mengapresiasi otoritas terkait karena menyita satwa-satwa dilindungi dari rumah Cana. Panut menduga orang utan tersebut berasal dari praktik perburuan liar yang kemudian diperdagangkan.
Panut juga menduga bahwa satwa orang utan selama ini turut menjadi alat transaksi dalam praktik suap atau gratifikasi di kalangan pejabat. Untuk itu, dia meminta aparat bersungguh-sungguh mengusut tuntas asal-usulnya.
"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta penegak hukum mengusut tuntas asal-usulnya. Karena satwa-satwa dilindungi kadang menjadi objek gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu," kata Panut.
Menurut Panut, keberadaan orang utan di rumah pribadi Cana menjadi bukti masih ada oknum pejabat negara yang hobi memelihara satwa dilindungi.
"Karena itu kami mendesak penegak hukum untuk memproses oknum-oknum yang memelihara satwa dilindungi agar ada efek jera," katanya.
Lima jenis satwa yang ditemukan di kediaman Cana tergolong dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang ini secara rinci melarang orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa-satwa dilindungi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.